Sejarah Desa Tirtosari

Administrator 11 Juli 2017 10:02:24 WIB

Desa Tirtosari terletak di Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Desa Tirtosari merupakan penggabungan dari dua kelurahan, yaitu kelurahan Djoeragan dan kelurahan Kirobayan. Kedua kelurahan terdiri dari pedukuhan-pedukuhan yang saat ini tergabung menjadi satu kewilayahan Desa Tirtosari. Secara luas wilayah, kelurahan Djoeragan lebih luas dibanding kelurahan Kirobayan.

Kelurahan Djoeragan membawahi lima pedukuhan yaitu Cimpon, Pangkah, Tegaltapen, Buruhan, dan Galan. Lurah pertama yang menjabat di Kelurahan Djoeragan adalah Sojiwo, dilanjutkan oleh Diporejo, kemudian Dirmorejo, dan yang terakhir Karyorejo.

Sedang untuk Kelurahan Kirobayan terdiri dari dua pedukuhan, yaitu Mulekan I dan Mulekan II. Kelurahan Kirobayan hanya mempunyai tiga lurah dalam sejarahnya, yaitu yang pertama Cokrokaryo, dilanjutkan oleh Mangkudikromo, dan yang terakhir Surosaparjo.

Pada tahun 1946, diterbitkan kebijakan untuk menggabungkan Kelurahan Djoeragan dan Kelurahan Kirobayan menjadi Desa Tirtosari. Penggabungan kedua kelurahan ini didasarkan untuk penyempitan administrasi kewilayahan. Hal ini memang dilakukan serentak di wilayah Indonesia sehingga di sebut zaman penggabungan. Maka dari itu, Desa Tirtosari terdiri dari tujuh pedukuhan, yaitu Mulekan I, Mulekan II, Pangkah, Cimpon, Tegaltapen, Buruhan, dan Galan. Desa Tirtosari dalam sejarahnya pernah dipimpin oleh lurah yang pertama Sastrowinoto, kemudian dilanjutkan oleh F. X. Sukapjo SW, kemudian dilanjutkan oleh Joko Susilo, Suranto, dan untuk periode sekarang dijabat oleh Longgar.

Secara demografi, Desa Tirtosari pada awalnya hanya memiliki jumlah penduduk sekitar 2000 hingga 3000 jiwa. Jumlah penduduk tersebut bertambah seiring berjalannya waktu, hingga sekarang mencapai sekitar 4.600 jiwa.

Sejak awal berdiri, mata pencaharian utama penduduk Desa Tirtosari adalah pertanian. Saat ini, mata pencaharian tersebut mulai merambah ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam berbagai bentuk seperti barang, pangan, dan jasa.

Balai Desa Tirtosari menjadi pusat fungsi dan berkegiatan Desa Tirtosari. Balai Desa Tirtosari sendiri baru berdiri sejak tahun 1970-an. Sebelumnya, berbagai kegiatan Desa Tirtosari terlaksana di rumah lurah yang menjabat pada masa itu.

Pada awal berdiri Desa Tirtosari, struktur pejabat desa terdiri dari seorang lurah, kepala bagian umum, kepala bagian agama, kepala bagian sosial, dan kepala bagian kemakmuran. Kepala bagian umum bertugas dalam bidang pelayanan, yang saat itu dapat disetarakan dengan carik desa. Saat ini, struktur pejabat desa tetap memiliki seorang lurah dan carik desa, namun terdapat beberapa perubahan dalam struktur dibawahnya. Sekarang, Kepala bagian kemakmuran menjadi kepala bagian pembangunan, dan kepala bagian agama menjadi kepala bagian Kesra.

Selain itu, terdapat beberapa tambahan dalam struktur seperti kepala urusan keuangan, kepala urusan tata usaha & umum, kepala urusan perencanaan, kepala seksi pemerintahan, kepala seksi kesejahteraaan, dan kepala seksi pelayanan. Hal tersebut adalah bentuk penyesuaian terhadap peraturan daerah yang berlaku, dalam hal ini perbup 42 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan perbup 55 tahun 2016.

 

 Oleh : Rininta A. Editor : Suci A. Ginita, Adi Susanta

 

Komentar atas Sejarah Desa Tirtosari

Admin 24 November 2017 00:28:10 WIB
Nek jaman sesuk dadi koyo ngopo yo pak ison??? opo yo bakal bali dadi alas meneh?? :-) :-)
Ison 17 November 2017 16:17:02 WIB
Jaman majapahit daerah gonmu isih alas bro....DDD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

KALENDER

Pengumuman

Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Mbangun Desa

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License