PENGUKURAN TANAH KAS DESA
10 September 2018 10:46:41 WIB
Kegiatan yang diprogramkan oleh Bpk Kasi Pemerintahan tentang pengukuran ulang tanah Kas Desa Tirtosari dibantu oleh Pamong Desa yang lain. Pengukuran tanah bukan hanya tanah yang disewakan kepada masyarakat tp juga diperuntukan pada tanah kas desa untuk Pamong Desa. Dengan adanya pemasangan pathok ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat maupun pendapatan Desa yang berasal dari penyewan tanah kas Desa. Sebagai salah satu visi dan misi Desa Tirtosari yaitu mensejahterakan masyarakat.
Komentar atas PENGUKURAN TANAH KAS DESA
Formulir Penulisan Komentar
KALENDER
Pengumuman
Tautan
Mbangun Desa
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Muskal RKPKal TA 2026
- Musrenbangkal RKPKal TA 2026
- Pencegahan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Napza Tingkat Kalurahan Tirtosari
- Selamat Kepada Putra Putri Tirtosari Dalam PORDA DIY XVII Tahun 2025
- Pengajian Rutin Ahad Wage Kalurahan Tirtosari
- Pertemuan Dengan Kontingen Porda Cabang Tinju
- Muskal Penetapan Perkal Perubahan PJMKal TA 2022-2028 menjadi Perkal RPJMKal TA 22022-2030
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
